Minggu, 29 April 2012
Latar Belakang Filosofis dan Wawasan Nusantara
Latar Belakang Filosofis Wawasan Nusantara
1. Pemikiran Berdasarkan Falsafah Pancasila
Berdasarkan
falsafah pancasila, manuisia Indonesia adalah mahluk ciptaan tuhan yang
mempunyai naluri, ahlak,daya pikir, dan sadar akan keberadaanya yang serba
terhubung dengan sesamanya, lingkunganya dan alam semesta,dan penciptanya.
Berdasarkan
kesadaran yang di pengaruhi oleh lingkungnya, manusia Indonesia memiliki
inovasi.
Nilai
– nilai Pancasila juga tercakup dalam penggalian dan pengembangan wawasan
nasional, sebagai berikut :
1.
Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
2.
Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradap
3.
Sila Persatuan Indonesia
2.
Pemikiran Berdasarkan Aspek Kewilayahan Nusantara
Geografi adalah wilayah yang
tersedia dan terbentuk secara alamiah oleh alam nyata. Kondisi objektif
geografis sebagai modal dalam pembentukan suatu Negara merupakn suatu ruang
gerak hidup suatu bangsa yang didalamnya terdapat sumber kekayaan alam dan
penduduk yang mempengaruhi pengambilan keputusan / kebijakan politik Negara
tersebut.
Wilayah
Indonesia pada saat proklamasi kemerdekaan
RI 17 agustus 1945 masih mengikuti territoriale Zee En Maritieme Kringe
Ordonantie 1939, dimana lebar laut wilayah Indonesia adalah 3 mil diukur dari
garis air rendah dari masing-masing pantai pulau Indonesia. Penetapan lebar
wilayah laut 3 mil tersebut tidak menjamin kesatuan wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia. Hal ini lebih terasa lagi bila dihadapkan pada pergolakan-
pergolakan dalam Negeri pada saat itu.
Deklarasi
ini menyatakan bahwa bentuk geografis Indonesia adalah Negara kepulauan yang
terdiri atas ribuan pulau besar dan kecil dengan sifat dan corak tersendiri.
Untuk mengukuhkan asas Negara kepulauan ini, ditetapkanlah Undang-undang Nomor
: 4/Prp tahun 1960 tentang Perairan Indonesia.
Maka
sejak itu berubalah luas wilayah dari + 2 juta km2 menjadi + 5 Juta Km2, di
mana + 69% wilayahnya terdiri dari laut/perairan. Karena itu, tidaklah mustahil
bila Negara Indonesia dikenal sebagai Negara kepulauan (Negara maritim).
Sedangkan yang 35% lagi adalah daratan yang terdiri dari 17.508 buah kepulauan
yang antara lain berupa 5 (buah) pulau besar, yakni Sumatera, Kalimantan, Jawa,
Sulawesi, dan Irian Jaya (Papua) dan + 11.808 pulau-pulau kecil yang belum
diberi (ada) namanya. Luas daratan dari seluruh pulau-pulau tersebut adalah +
2.028.087 km2, dengan panjang pantai + 81.000 km.
Indonesia
meratifikasi UNCLOS 1982 tersebut melalui undang-undang nomor 17 tahun 1985
pada tanggal 31 Desember 1985. Sejak tanggal 16 November 1993 UNCLOS 1982 telah
diratifikasi oleh 60 negara dan menjadi hokum positif sejak 16 November 1994.
Kondisi
dan konstelasi geografi Indonesia mengandung beraneka ragam kekayaan alam baik
yang berada di dalam maupun diatas permukaan bumi, potensi di ruang udara dan
ruang antariksa, dan jumlah penduduk yang besar yang terdiri dari berbagai suku
yang memiliki budaya, tradisi, serta pola kehidupan yang beraneka ragam.
Dengan
kata lain, setiap perumus kebijaksanaan nasional harus memiliki wawasan
kewilayahan atau ruang hidup bangsa yang diatur oleh politik ketatanegaraan.
3.
Pemikiran Berdasarkan Aspek Sosial Budaya
Budata
atau kebudayaan dalam arti etimologid adalah segala sesuatu yang dihasilkan
oleh kekuatan budi manusia. Karena manusia tidak hanya bekerja dengan
kekuatan budinya, melainkan juga dengan
perasaan, imajinasi, dan kehendaknya, menjadi lebih lengkap jika kebudayaannya
diungkap sebagai cita, rasa, dan karsa (budi, perasaan, dan kehendak).
Masyarakat
Indonesia sejak awal terbentuk dengan cirri kebudayaan yang sangat beragam yang
mumcul karena pengaruh ruang hidup berupa kepulauan di mana ciri alamiah
tiap-tiap pulau berbeda-beda.
Wawasan
Nusantara
Wawasan Nasional, yang di Indonesia disebut sebagai
Wawasan Nusantara, pada dasarnya merupakan cara pandang terhadap bangsa
sendiri. Kata “wawasan” berasal dari kata “wawas” yang bearti melihat atau memandang
(S. Sumarsono, 2005).
Setiap Negara perlu memiliki wawasan nasional dalam usaha
menyelenggarakan kehidupannya. Wawasan itu pada umumnya berkaitan dengan cara
pandang tentang hakikat sebuah Negara yang memiliki kedaulatan atas wilayahnya.
Fokus pembicaraan pada unsur kekuasaan dan kewilayahan disebut “geopolitik”.
Dalam konteks teori, telah berkembang beberapa pandangan
geopolitik seperti dilontarkan oleh beberapa pemikir di bawah ini dalam S.
Sumarsono (2005, hal 59-60)
Pandangan/ajaran Frederich Ratzel
Negara merupakan sebuah organisme yang hidup dalam suatu
ruang lingkup tertentu, bertumbuh sampai akhirnya menyusut dan mati
Negara adalah suatu kelompok politik yang hidup dalam
suatu ruang tertentu.
Dalam usaha mempertahankan kelangsungan hidupnya sebuah
bangsa tidak bisa lepas dari alam dan hukum alam.
Semakin tinggi budaya suatu bangsa maka semakin besar
kebutuhannya akan sumber daya alam.
Pandangan/ajaran Rudolf Kjellen
Negara merupakan suatu organisme biologis yang memiliki
kekuatan intelektual yang membutuhkan ruang untuk bisa berkembang bebas.
Negara merupakan suatu sisem politik (pemerintahan)
Negara dapat hidup tanpa harus bergantung pada sumber
pembekalan dari luar. Ia dapat berswasembada dan memanfaatkan kemajuan
kebudayaan dan teknologinya sendiri untuk membangun kekuatannya sendiri.
Sumber – sumber Referensi :
*www.google.co.id/search-wawasannusantara/
Pengertian Politik dan Strategi Nasional
Pengertian Politik
Kata
Politik secara etimologis berasal dari bahasa Yunani Politeia, yang akar
katanya adalah polis, berarti kesatuan masyarakatyang berdiri sendiri, yaitu
negara. Politik (etimologis) adalah segala sesuatu yag berkaitan dengan urusan
yang menyangkut kepentingan dari sekelompok masyarakat (negara).
Dalam
bahasa Indonesia, Secara umum politik
mempunyai dua arti, yaitu politik dalam arti kepentingan umum (politics) dan
politik dalam arti kebijakan (policy). Politik dalam arti politics adalah
rangkaian asas/prinsip, keadaan, jalan, cara atau alat yag akan digunakan untuk
mencapai tujuan. Sedangkan politik dalam arti policy adalah penggunaan
pertimbangan tertentu yang dapat menjamin terlaksananya usaha untuk mewujudkan
keinginan atau cita-cita yang dikehendaki.
Policy merupakan cara pelaksanaan asas, jalan, dan arah tersebut
sebaik-baiknya.Politics dan policy mempunyai hubungan yang erat dan timbal
balik.
Dapat
disimpulkan bahwa politik adalah bermacam-macam kegiatan yang menyangkut proses
penentuan tujuan-tujuan dari sistem negara dan upaya-upaya dalam mewujudkan
tujuan itu, pengambilan keputusan (decisionmaking) mengenai seleksi antara
beberapa alternatif dan penyusunan skala prioritas dari tujuan-tujuan yang
telah ditentukan. Untuk melaksanakan tujuan itu diperlukan kebijakan-kebijakan
umum (public policies) yang menyangkut pengaturan dan pembagian atau alokasi
dari sumber-sumber yang ada.
Politik
secara umum menyangkut proses penentuan tujuan negara dan cara melaksanakannya.
Pelaksanaan tujuan itu memerlukan kebijakan-kebijakan umum (public policies)
yang menyangkut pengaturan, pembagian, atau alokasi sumber-sumber yang ada.
Dengan
demikian, politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan negara, kekuasaan,
pengambilan keputusan, kebijakan (policy), dan distribusi atau alokasi sumber
daya.
a.
Negara
b.
Kekuasaaan
c.
Pengambilan Keputusan
d.
Kebijakan Umum
e.
Distribusi
Pengertian Strategi
Strategi
berasal dari bahasa Yunani strategia yang diartikan sebagai “the art of the
general” atau seni seorang panglima yang biasanya digunakan dalam peperangan.
Karl von Clausewitz (1780-1831) berpendapat bahwa strategi adalah pengetahuan
tentang penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan. Sedangkan perang
itu sendiri merupakan kelanjutan dari politik.
Dalam
pengertian umum, strategi adalah cara untuk mendapat-kan kemenangan atau
pencapaian tujuan. Dengan demikian, strategi tidak hanya menjadi monopoli para
jendral atau bidang militer, tetapi telah meluas ke segala bidang kehidupan.
Politik dan Strategi Nasional
Politik
nasional diartikan sebagai kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk
mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional. Dengan demikian definisi politik
nasional adalah asas, haluan, usaha serta kebijaksanaan negara tentang
pembinaan (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan, dan pengendalian) serta
penggunaan kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional. Sedangkan strategi
nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan
tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional.
Dasar
Pemikiran Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Penyusunan
politik dan strategi nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran yang
terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berlandaskan ideologi
Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional.
1.
Dalam perkembangannya istilah strategi condong ke militer sehingga ada tiga
pengertian strategi :
a.
Strategi militer yang sering disebut sebagai strategi murni yaitu penggunaan
kekauatan militer untuk tujuan perang militer
b.
Strategi besar (grand strategy) yaitu suatu strategi yang mencakup strategi
militer dan strategi nonmiliter sebagai usaha dalam pencapaian tujuan perang
c.
Strategi nasional yaitu strategi yang mencakup strategi besar dan di
orientasikan pada upaya optimlaisasi pelaksanaan pembangunan dan kesejahteraan
bangsa
2.
Indonesia menuangkan politik nasionalnya dalam bentuk GBHN karena GBHN yang
merupakan kepanjangan dari Garis-garis Besar Haluan Negara adalah haluan negara
tentang penyelenggaraan negara dalam garis-garis besar sebagai pernyataan
kehendak rakyat secara menyeluruh dan terpadu di tetapkan oleh MPR untuk lima
tahun guna mewujudkan kesejahteraan rakyat yang berkeadilan.
3.
Agar perencanaan pelaksanaan politik dan strategi dapat berjalan dengan baik
maka harus dirumuskan dan dilakukan pemikiran-pemikiran strategis yang akan
digunakan. Pemikiran strategis adalah kegiatan yang dilakukan dalam rangka
mengantisipasi perkembangan keadaan lingkungan yang dapat mempengaruhi bahkan
mengganggu pelaksanaan strategi nasional, umumnya dilakukan Telaah Strategi
atau suatu kajian terhadap pelaksanaan strategi yang akan dilaksanakan dengan
selalu memperhatikan berbagai kecenderungan. Juga dilakukan Perkiraan Strategi
yaitu suatu analisis terhadap berbagai kemungkinan perkembangan keadaan dan
lingkungan, pengembangan sasaran alternatif, cara bertindak yang ditempuh,
analisis kemampuanh yang dimiliki dan pengaruhnya, serta batas waktu berlakunya
penilaian terhadap pelaksanaan strategi.
4.
Wawasan strategi harus mengacu pada tiga hal penting, di antaranya adalah :
Melihat
jauh ke depan; pencapaian kondisi yang lebih baik di masa mendatang. Itulah
alasan mengapa kita harus mampu mendahului dan mengestimasi permasalahan yang
akan timbul, mampu membuat desain yang tepat, dan menggunakan teknologi masa
depan
Terpadu
komprehensif integral; strategi dijadikan kajian dari konsep yang mencakup
permasalahan yang memerlukan pemecahan secara utuh menyeluruh. Gran strategy
dilaksanakan melalui bidang ilmu politik, sosial budaya, pertahanan dan
keamanan, baik lintas sektor maupun lintas disiplin
Memperhatikan
dimensi ruang dan waktu; pendekatan ruang dilakukan karena strategi akan
berhasil bila didukung oleh lingkungan sosial budaya dimana strategi dan
manajemen tersebut di operasionalkan, sedangkan pendekatan waktu sangat
fluktuatif terhadap perubahan dan ketidakpastian kondisi yang berkembang
sehingga strategi tersebut dapat bersifat temporer dan kontemporer
5.
Dalam ketatanegaraan Indonesia, unsur-unsur uatama sistem keamanan nasional
adalah sebagai berikut :
Negara
sebagai organisasi kekuasaan yang mempunyai hak dan peranan terhadap pemilikan,
pengaturan, dan pelayanan yang diperlukan dalam rangka mewujudkan cita-cita
bangsa
Bangsa
Indonesia sebagai pemilik negara berperan untuk menentukan sistem nilai dan
arah/ kebijaksanaan negara yang digunakan sebagai landasan dan pedoman bagi
penyelenggaraan fungsi-fungsi negara
Pemerintah
sebagai unsur manajer atau penguasa berperan dalam penyelenggaraan
fungsi-fungsi pemerintahan umum dan pembangunan ke arah cita-cita bangsa dan
kelangsungan serta pertumbuhan negara
Masyarakat
sebagai unsur penunjang dan pemakai berperan sebagai kontributor, penerima, dan
konsumen bagi berbagai hasil kegiatan penyelenggaraan fungsi pemerintahan
Dilihat
secara strukutural, unsur-unsur utama sistem keamanan nasional tersusun atas empat
tatanan yaitu : tata kehidupan masyarakat (TKM), tata politik nasional (TPN),
tata administrasi negara (TAN), dan tata laksana pemerintahan (TLP). TKM dan
TPN merupakan tatanan luar (outer setting), sedangkan TAN dan TLP merupakan
tatanan dalam (inner setting) dari sistem keamanan nasional.
Secara
proses, sistem keamanan nasional berpusat pada suatu rangkaian tata pengambilan
keputusan berwenang (TPKB) yang terjadi pada tatanan dalam (TAN dan TLP). Untuk
penyelenggaraan TPKB diperlukan proses arus masuk yang dimulai dari TKM lewat
TPN. Aspirasi dari TKM yang berintikan kepentingan rakyat dapat berasal dari
rakyat (individu/ormas), parpol, kelompok penekan, organisasi kepentingan, dan
pers. Rangkaian kegiatan dalam TPKB menghasilkan berbagai keputusan yang
tehimpun dalam proses arus keluar berupa berbagai kebijakan yang dituangkan ke
dalam berbagai bentuk peraturan perundngan sesuai dengan sifat permasalahan dan
klasifikasi kebijakan serta instansi atau pejabat yang mengeluarkan,
selanjutnya di salurkan ke TPN dan TKM.
6.
Mekanisme penyususunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur
politik diatur oleh Presiden/ Mandatris MPR. Dalam melaksanakan tugasnya
Presiden dibantu oleh lembaga-lembaga tinggi negara lainnya serta dewan-dewan
yang merupakan badan koordinatif, seperti Dewan Stabilitas Ekonomi, Dewan
Pertahanan Keamanan Nasional,dll. Selanjutnya proses penyusunan politik dan
strategi nasional ditingkat ini dilakukan setelah presiden menerima GBHN,
kemudian menyusun program kabinet dan memilih para menteri yang akan
melaksanakan program kabinet tersebut. Program kabinet dapat dipandang sebagai
dokumen resmi yang memuat politik nasional yang digariskan oleh presiden. Jika
politik nasional ditetapkan oleh Presiden/Mandataris MPR, maka strategi
nasional dilaksanakan oleh para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah
nondepartemen sesuai dengan bidangnya atas petunjuk presiden.
Di
tingkat infrastruktur, penyusunan politik dan strategi nasional merupakan
sasaran yang hendak dicapai oleh rakyat Indonesia dalam rangka pelaksanaan
strategi nasional yang meliputi bidang hukum, politik, sosial budaya, dan
pertahanan keamanan. Sesuai dengan kebijakan politik nasional, maka
penyelenggaraan negara harus mengambil langkah-langkah untuk melakukan pembinaan
terhadap semua lapisan masyarakat dengan mencantumkan apa yang menjadi
keinginan rakyat Indonesia sebagai sasaran sektoralnya. Peranan masyarakat
dalam turut mengontrol jalannya politik dan strategi nasional yang telah
ditetapkan oleh MPR maupun yang dilaksanakan oleh Presiden/Mandataris sangat
besar.
7.
Lahirnya UU Nomor 22 Tahun 1999 sebagai salah satu wujud politik dan strategi
nasional, telah memberikan dua bentuk otonomi kepada dua daerah, yaitu otonomi
luas kepada daerah kabupaten/kota, dan otonomi terbatas kepada daerah provinsi.
Sebagai konsekuensinya, maka kewenangan pemerintah pusat dibatasi. Lahirnya UU
Nomor 22 Tahun 1999 secara legal formal menggantikan dua UU sebelumnya, yaitu
UU Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Di Daerah dan UU Nomor 5
tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa.
8.
Sesuai dengan UU Nomor 25 Tahun 1999 bahwa perimbangan keuangan pusat dan
daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi fiskal mengandung pengertian
bahwa kepada daerah diberikan kewenangan untuk memanfaatkan sumber keuangan
sendiri dan didukung dengan perimbangan keuangan antara pusat dan daerah.
Kebijakan perimbangan keuangan antara pusat dan daerah dilakukan dengan
mengikuti pembagian kewenangan atau money follows function. Hal ini berarti
bahwa hubungan keuangan antara pusat dan daerah perlu diberikan pengaturan
sedemikian rupa sehingga kebutuhan pengeluaran yang akan menjadi tanggung jawab
daerah dapat dibiayai dari sumber-sumber penerimaan yang ada.
Sejalan
dengan kebijakan tersebut, maka pengaturan pembiayaan daerah dilakukan
berdasarkan asas penyelenggaraan pemerintahan. Pembiayaan penyelenggaraan
pemerintahan berdasarkan asas desentralisasi dilakukan atas beban APBD;
pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelaksanaan asas
dekonsentrasi dilakukan atas beban APBN; pembiayaan penyelenggaraan
pemerintahan dalam rangka tugas pembantuan dilakukan atas beban anggaran
tingkat pemerintahan yang menugaskan.
Sumber – sumber
Referensi :
*www.google.co.id/searching-pengertianstrategi/
Senin, 16 April 2012
TEORI GEOPOLITIK
Geopolitik berasal dari dua kata, yaitu “geo” dan “politik”. Maka, Membicarakan pengertian geopolitik, tidak terlepas dari pembahasan mengenai masalah geografi dan politik. “Geo” artinya Bumi/Planet Bumi. Menurut Preston E. James, geografi mempersoalkan tata ruang, yaitu sistem dalam hal menempati suatu ruang di permukaan Bumi. Dengan demikian geografi bersangkut-paut dengan interrelasi antara manusia dengan lingkungan tempat hidupnya. Sedangkan politik, selalu berhubungan dengan kekuasaan atau pemerintahan.
Dalam studi Hubungan Internasional, geopolitik merupakan suatu kajian yang melihat masalah / hubungan internasional dari sudut pandang ruang atau geosentrik. Konteks teritorial di mana hubungan itu terjadi bervariasi dalam fungsi wilayah dalam interaksi, lingkup wilayah, dan hirarki aktor: dari nasional, internasional, sampai benua-kawasan, juga provinsi atau lokal.
Dari beberapa pengertian diatas, pengertian geopolitik dapat lebih disederhanakan lagi. Geopolitik adalah suatu studi yang mengkaji masalah-masalah geografi, sejarah dan ilmu sosial, dengan merujuk kepada politik internasional. Geopolitik mengkaji makna strategis dan politis suatu wilayah geografi, yang mencakup lokasi, luas serta sumber daya alam wilayah tersebut. Geopolitik mempunyai 4 unsur yang pembangun, yaitu keadaan geografis, politik dan strategi, hubungan timbal balik antara geografi dan politik, serta unsur kebijaksanaan.
Negara tidak akan pernah mencapai persamaan yang sempurna dalam segala hal. Keadaan suatu negara akan selalu sejalan dengan kondisi dari kawasan geografis yang mereka tempati. Hal yang paling utama mempengaruhi keadaan suatu negara adalah kawasan yang berada di sekitar negara itu sendiri, atau dengan kata lain, negara-negara di sekitarnya / negara tetangga merupakan pengaruh yang paling besar.
Dari uraian diatas, dapat disimpulkan, bahwa ada dua golongan negara. Yaitu golongan negara “determinis” dan golongan negara “posibilitis”. Determinis berarti semua hal yang bersifat politis secara mutlak tergantung dari keadaan bumi geografi. Negara determinis adalah negara yang berada diantara dua negara raksasa / adikuasa, sehingga, secara langsung maupun tidak langsung, terpengaruh oleh kebijakan politik luar negeri dua negara raksasa itu.
Sebenarnya, faktor keberadaan dua negara raksasa, bukanlah satu-satunya faktor yang mempengaruhi keadaan suatu negara yang berada diantaranya. Faktor lain seperti faktor ideologi, politik, sosial, budaya dan militer, juga merupakan faktor yang mempengaruhi. Hanya saja, karena besarnya kekuasaan dua negara besar tersebut, maka keberadaannya menjadi faktor yang begitu dominan dalam mempengaruhi keadaan negara yang bersangkutan.
Golongan negara yang kedua adalah golongan negara posibilitis. Golongan ini merupakan kebalikan dari golongan determinis. Negara ini tidak mendapatkan dampak yang terlalu besar dari keberadaan negara raksasa, karena letak geografisnya tidak berdekatan dengan negara raksasa. Sehingga, faktor yang cukup dominan dalam mempengaruhi keadaan negara ini adalah faktor-faktor seperti ideologi, politik, sosial, budaya dan militer yang telah disebutkan sebelumnya. Tentunya, keberadaan negara-negara lain di sekitar kawasan tersebut juga turut menjadi faktor yang berpengaruh.
Geopolitik, dibutuhkan oleh setiap negara di dunia, untuk memperkuat posisinya terhadap negara lain, untuk memperoleh kedudukan yang penting di antara masyarakat bangsa-bangsa, atau secara lebih tegas lagi untuk menempatkan diri pada posisi yang sejajar di antara negara-negara raksasa.
Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa keadaan geografi suatu negara sangat mempengaruhi berbagai aspek dalam penyelenggaraan negara tersebut, seperti pengambilan keputusan, kebijakan politik luar negeri, hubungan perdagangan dll. Maka dari itu, muncullah organisasi-organisasi internasional yang berdasarkan pada keberadaannya dalam suatu kawasan, seperti ASEAN, Masyarakat Ekonomi Eropa, The Shanghai Six dll. Komunitas-komunitas internasional ini berperan dalam hal kerjasama kawasan, penyelesaian masalah bersama, usaha menciptakan kedamaian dunia, dll.
Hal ini berkaitan langsung dengan peranan-peranan geopolitik. Adapun peranan-peranan tersebut adalah:
Berusaha menghubungkan kekuasaan negara dengan potensi alam yang tersedia;
Menghubungkan kebijaksanaan suatu pemerintahan dengan situasi dan kondisi alam;
Menentukan bentuk dan corak politik luar dan dalam negeri;
Menggariskan pokok-pokok haluan negara, misalnya pembangunan;
Berusaha untuk meningkatkan posisi dan kedudukan suatu negara berdasarkan teori negara sebagai organisme, dan teori-teori geopolitik lainnya;
Membenarkan tindakan-tindakan ekspansi yang dijalankan oleh suatu negara.
Teori Pan-Regionalisme
Ada banyak teori dalam bidang geopolitik. Teori yang paling berpengaruh adalah teori Lebensraum, yang melahirkan teori Autarkis. Penggabungan dari kedua teori tersebut menghasilkan teori Pan Regionalisme. Teori ini berpandangan bahwa negara merupakan suatu organisme, yang memiliki kecerdasan intelektual serta memerlukan ruang hidup.
Tak ada satupun negara yang dapat hidup mandiri secara mutlak. Karena keterbatasan-keterbatasan dan tidak meratanya ketersediaan Sumber Daya Alam, setiap negara akan mengalami interdependensi, atau keadaan saling membutuhkan. Teori ini pun berpandangan bahwa satu bagian dunia yang relatif mempunyai persamaan dalam sifat-sifat geografis, ras, kebudayaan dsb, dapat disatukan dalam satu kesatuan wilayah.
Teori inilah yang digunakan oleh Bangsa Jerman pada Perang Dunia ke-I. Dengan beranggapan bahwa bangsa Aria adalah bangsa yang paling unggul, mereka berekspansi ke negara lain, agar dapat menjadi pemimpin pan Euro-Afrika. Begitupun bangsa Amerika, yang berusaha menyatukan Pan-Amerika.
Indonesia sebagai Negara Kepulauan
Indonesia merupakan suatu negeri yang amat unik. Hanya sedikit negara di dunia, yang bila dilihat dari segi geografinya, memiliki kesamaan dengan Indonesia. Negara-negara kepulauan di dunia, seperti Jepang dan Filipina, masih kalah bila dibandingkan dengan negara kepulauan Indonesia.
Indonesia adalah suatu negara, yang terletak di sebelah tenggara benua Asia, membentang sepanjang 3,5 juta mil, atau sebanding dengan seperdelapan panjang keliling Bumi, serta memiliki tak kurang dari 13.662 pulau.
Jika dilihat sekilas, hal ini adalah suatu kebanggaan dan kekayaan, yang tidak ada tandingannya lagi di dunia ini. Tapi bila dipikirkan lebih jauh, hal ini merupakan suatu kerugian tersendiri bagi bangsa dan negara Indonesia. Indonesia terlihat seperti pecahan-pecahan yang berserakan. Dan sebagai 13.000 pecahan yang tersebar sepanjang 3,5 juta mil, Indonesia dapat dikatakan sebagai sebuah negara yang amat sulit untuk dapat dipersatukan.
Maka, untuk mempersatukan Bangsa Indonesia, diperlukan sebuah konsep Geopolitik yang benar-benar cocok digunakan oleh Bangsa Indonesia. Sebelum menuju pembahasan tentang konsep geopolitik Indonesia, terlebih dahulu kami akan membahas tentang kondisi serta keadaan Indonesia ditinjau dari segi geografisnya.
Ada beberapa jenis kondisi geografis bangsa Indonesia. Yaitu kondisi fisis, serta kondisi Indonesia ditinjau dari lokasinya.
1. Kondisi fisis Indonesia,
a. Letak geografis;
b. Posisi Silang;
c. Iklim;
d. Sumber-Sumber Alam;
e. Faktor-Faktor Sosial Politik.
2. Lokasi Fisikal Indonesia. Keberadaan pada lokasi ini adalah faktor utama yang mempengaruhi politik di Indonesia. Indonesia berada pada dua benua, yaitu Asia dan Australia. Indonesia pun berada diantara dua samudera, yaitu Samudera Pasifik dan Hindia.
Posisi silang, seperti yang telah dijelaskan pada poin kondisi fisikal, menyebabkan Indonesia menjadi suatu daerah Bufferzone, atau daerah penyangga. Hal ini bisa dilihat pada aspek-aspek dibawah ini:
1. Politik
Indonesia berada diantara dua sistem politik yang berbeda, yaitu demokrasi Australia dan demokrasi Asia Selatan;
2. Ekonomi
Indonesia berada di antara sistem ekonomi liberal Australia dan sistem ekonomi sentral Asia;
3. Ideologis
Indonesia berada diantara ideologi kapitalisme di Selatan dan komunis di sebelah utara;
4. Sistem Pertahanan
Indonesia berada diantara sistem pertahanan maritim di selatan, dan sistem pertahanan kontinental di utara.
Selain menjadi daerah Bufferzone, Indonesia pun memperoleh beberapa keuntungan disebabkan kondisinya yang silang tersebut. Antara lain:
Berpotensi menjadi jalur perdagangan Internasional;
Dapat lebih memainkan peranan politisnya dalam percaturan politik Internasional;
Lebih aman dan terlindung dari serangan-serangan negara kontinental.
Masalah-Masalah Teritorial
Indonesia, sebagai sebuah negara kepulauan yang amat luas, memiliki berbagai masalah berkaitan dngan kondisinya itu. Beberapa faktor yang mempengaruhi timbulnya masalah teritorial ini antara lain, dasar geografi, demografi, serta kondisi sosial masyarakat.
Masalah-masalah teritorial yang terjadi di Indonesia, pada umumnya menyangkut beberapa hal berikut:
Pembinaan wilayah untuk menciptakan ketahanan nasional yang maksimal dan efektif;
Faktor kesejahteraan dan keamanan;
Pembinaan teritorial yang dititikberatkan pada penyusunan potensi Hankam;
Bila masalah-masalah yang timbul dari beberapa faktor di atas dapat diatasi dengan baik oleh Bangsa Indonesia, maka akan tercapailah suatu keadaan yang dinamakan ketahanan nasional. Untuk mencapai keadaan tersebut, terdapat suatu prosedur yang dinamakan “geostrategi”.
Secara umum, geostrategi merupakan upaya untuk memperkuat ketahanan di berbagi bidang, yaitu bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, militer, kehidupan beragama, dan pembangunan.
Sumber-Sumber :
*www.google.co.id/teori-geopolitik
TEORI KEKUASAAN
Kekuasaan
1. Coercive Power (Kuasa Paksaan) adalah kemampuan untuk menghukum atau memperlakukan seseorang yang tidak melakukan permintaan atau perintah. Diperoleh dari salah satu kapasitas untuk membagikan punishment pada mereka yang tidak mematuhi permintaan atau perintah. Kekuasaan ini juga bisa dibilang kekuasaan karena rasa takut oleh seseorang yang memiliki kuasa dalam suatu hal. Karena hal itulah orang-orang yang menjadi bawahan atau pengikutnya, menjadi tunduk dan mau untuk melakukan perintah yang diberikan oleh orang yg berkuasa itu. Karena jika mereka tidak mengikuti apa yang diperintahkan, maka bawahan/pengkutnya tersebut akan mendapatkan sebuah hukuman. Contoh dari Coercive power adalah : misal, seorang pemilik toko memberikan pemotongan gaji terhadap karyawan yang diketahui telah merusak salah satu produk yang di jual, bahkan ada pula yang langsung memecatnya. Menurut Molm, 1987,1988 Seseorang juga menggunakan Coersive untuk mempengaruhi anggota grup lain, walaupun kebanyakan orang lebih memilih untuk menggunakan reward power daripada coersive power jika keduanya tersedia.
2. Insentif Power (Reward Power) Reward power adalah suatu sikap yang patuh /tunduk yang dicapai berdasarkan kepatuhan/kemampuan untuk memberikan reward (imbalan) agar dipandang orang lain berharga, Seseorang akan patuh terhadap orang lain, jika dijanjikan akan diberikan sebuah imbalan yang sesuai dengan prestasinya. Selain itu reward power juda bisa diartikan kemampuan dalam mengontrol distribusi dalam pemberian reward atau menawarkan pada grup lainnya. Contoh dari Reward Power adalah bisa dalam bentuk : Bintang penghargaan untuk karyawan yang berprestasi, kenaikan gaji untuk pegawai.
3. Legitimate Power (Kuasa yang sah) Legitimate power adalah Pemimpin memperoleh hak dari pemegang kekuatan untuk memerlukan dan menuntut ketaatan. Seseorang yang telah memiliki legitimate power, akan menuntut bawahan atau pengikutnya untuk selalu taat pada peraturannya. Karena legitimate power memiliki definisi lain, yaitu kekuatan yang bersumber dari otoritas yang dapat dipertimbangkan hak untuk memerlukan dan pemenuhan perintah. Contoh daro Legitimate Power adalah : Pegawai polisi memberhentikan kendaraan yang dianggap telah nelanggar rambu – rambu lalu lintas, guru menunggu murid – muridnya diam untuk memulai pelajaran.
4. Expert power (Kekuasaan Pakar) Pengaruh berdasar pada kepercayaan target bahwa pemegang kekuatan memiliki keahlian dan kemampuan yang superior dalam bidangnya. Seseorang yang memang ahli dalam bidangnya, akan mudah untuk menguasai/ mempengaruhi orang lain.Para anggota dalam suatu kelompok, pasti memiliki skill dan kemampuan yang berbeda. Maka dari itulah, suatu kelompok tercipata untuk saling melengkapi kekurangan anggota kelompki lainnya. Namun pada dasarnya, French dan Raven seseorang tidak perlu menjadi ahli untuk mendapatkan kekuatan ahli. Orang tersebut hanya perlu diterima oleh orang lain sebagai seorang yang ahli (Kapolwitz,1978; Littlepage & Mueller,1997). Sebenarnya, seseorang tidak harus memaksakan diri untuk menjadi seseorang yang ahli. Karena, sebenarnya kemampuan apapun yang kita miliki, tidak hanya kita yang menilai, tapi kita pun perlu penilaian dari orang lain. Contoh dari expert power adalah : orang – orang percaya akan orang pintar “paranormal”, pasien percaya akan hasil pemeriksaan dokter.
5. Referent Power (Kekuasaan Rujukan) Pengaruh yang didasarkan pada pemilikan sumber daya atau ciri pribadi yang diinginkan oleh seseorang, berkembang dari rasa kagum terhadap orang lain, untuk menjadi seperti orang yang dikaguminya itu, dikarenakan adanya karisma. Selain itu, Referent power juga menjelaskan bagaimana charismatic leader (seberapa tinggi komitmen anggota tersebut pada kelompoknya) mengatur untuk menggunakan banyak kontrol dalam grup mereka. Siapakah anggota yang paling baik, paling disukai, paling dihargai dsb. Contoh dari referent power adalah : Misalnya seorang karyawati dalam suatu toko, sangat mengagumi sang pemilik, karena sang pemilik tersebut memiliki pribadi yang disiplin, baik hati, bersikap mengayomi kepada semua karyawan maupun karyawatinya, dan tidak pernah bersikap otoriter. Susisno
Sumber-Sumber :
*www.google.co.id/teori-kekuasaan