Selamat Datang di blog ini.

Banyak hal-hal yang perlu kita infokan. Bukan dari nun jauh sana, sebenarnya hal-hal kecil yang berhubungan dengan kita atau bahkan yang ada disekitar kita, perlu kita infokan. Kita tidak tahu, siapa tahu hal kecil tersebut bisa menjadi hal yang bermanfaat oleh orang lain

Kenapa harus hal-hal kecil? Tidak tertutup kemungkinan juga akan diberitakan hal-hal yang besar. Namun, biasanya hal besar tersebut sudah diinfokan oleh media-media cetak, televisi, radio atau situs-situs portal yang sudah memiliki pelanggan yang berjubel. Bukannya gak mau bersaing dengan mereka, suatu saat blog ini juga akan besar dan bersaing dengan media-media lain. Itu harapan saya sebagai pemilik blog, tentunya pembaca juga akan senang jika hal itu menjadi kenyataan

Jumat, 29 Juni 2012

Pelaksanaan Salah Satu Hukum Internasional yang Diratifikasi Menjadi Hukum Nasional


PELAKSANAAN SALAH SATU HUKUM INTERNASIONAL YANG DIRATIFIKASI MENJADI HUKUM NASIONAL

Hukum internasional lahir sebagai konsekuensi dari adanya perjanjian internasional yang dibuat oleh masyarakat bangsa-bangsa didunia, baik dalam kapasitas negara, organisasi bukan negara, dan lainnya. Setiap perjanjian internasional senantiasa berlaku asas Pacta Suntservanda. Artinya, setiap negara wajib menaati hasil perjanjian yang telah disepakati. Hakikat dari perjanjian internasional adalah untuk mendukung terciptanya kesepakatan tentang prinsip hidup berdampingan secara damai di antara bangsa-bangsa di dunia. Sementara lahirnya hukum internasional adalah untuk mengawali semua pihak yang ikut dalam perjanjian tersebut menghormaati kesepakatan yang telah dibuat.

Negara sebagai salah satu subjek hukum internasional mempunyai kewajiban etis-normatif untuk mengimplementasikan perjanjian tersebut dalam bentuk hukum nasional. Hubungan antara hukum internasional dengan hukum nasional bagaikan dua sisi mata uang. Hal ini sejalan dengan argumentasi dari Teori Delegasi yang menyatakan bahwa kaidah-kaidah fungsional hukum internasional mendelegasikan kepada setiap konstitusi negara, hak-hak untuk menentukan kapan ketentuan-ketentuan traktat atau konvensi akan berlaku dan bagaimana cara memasukkannya ke dalam hukum nasional.

Indonesia sebagai salah satu anggota dari komunitas masyarakat bangsa-bangsa di dunia juga sangat menghormati hasil-hasil kesepakatan yang dibuat dalam perjanjian internasional. Setiap keputusan yang diambil oleh masyarakat dunia melalui perjanjian internasional sebelum diadopsi menjadi hukum nasional akan diratifikasikan oleh pemerintah dan dewan perwakilan rakyat dengan berpedoman pada konstitusi (Undang-Undang Dasar 1945), terutama pasal 11 ayat 1 dan 2 sebagaimana telah dikutip di atas.

Dalam sejarah, indonesia telah meratifikasi hukum internasional menjadi hukum nasional, yaitu tentang Hukum Laut. Konsep wawasan nusantara yang tertuang dalam Deklarasi Djuanda tanggal 13 Desember 1957 yang mengatur tentang batas perairan laut di wilayah Indonesia merupakan agenda yang dibawah dalam Konvensi Hukum Laut Internasional III yang dilaksanakan pada bulan November 1982 di Montego Bay, Jamaika. Konvensi yang diselenggarakan oleh UNCLOS (United Nations Conference on the law the sea) serta diikuti oleh 119 negara termasuk Indonesia dan dua organisasi kebangsaan dunia tersebut menghasilkan serta menyepakati batas-batas wilayah laut suatu negara sebagai berikut :

1.     Batas laut teritorial / laut wilayah. Setiap negara mempunyai kedaulatan atas laut teritorial yang jaraknya sampai 12 mil diukur dari garis lurus yang ditarik dari pantai terluar.
2.      Batas zona bersebelahan sejauh 12 mil di luar batas laut teritorial atau 24 mil dari pantai.
3.      Batas zona ekonomi ekslusif (ZEE), yakni wilayah laut sebelah negara pantai yang batasnya 200 mil dari garis pantai terluar.
4.      Batas landas benua, yakni wilayah lautan sebuah negara yang lebih dari 200 mil laut.

Hasil Konvensi Hukum Laut Internasional ini akhirnya diterima oleh Indonesia setelah melalui proses ratifikasi oleh presiden yang disetujui oleh DPR dan selanjutnya dijadikan sebagai dasar hukum (hukum nasional) dalam menetapkan, menentukan, dan mengelola wilayah laut dan semua potensinya yang ada di Indonesia.





Sumber-sumber :

*Hestu Cipto Handoyo,B.2003, Hukum Tata Negara, Kewarganegaraan & Hak Asasi Manusia. Yogyakarta:Universitas Atma Jaya
*Buku pendidikan kewarganegaraan. Hartadi dkk. Jakarta:Penerbit Galaxy Puspa Mega




Minggu, 29 April 2012

Latar Belakang Filosofis dan Wawasan Nusantara


Latar Belakang Filosofis Wawasan Nusantara

1.      Pemikiran Berdasarkan Falsafah Pancasila

Berdasarkan falsafah pancasila, manuisia Indonesia adalah mahluk ciptaan tuhan yang mempunyai naluri, ahlak,daya pikir, dan sadar akan keberadaanya yang serba terhubung dengan sesamanya, lingkunganya dan alam semesta,dan penciptanya.
Berdasarkan kesadaran yang di pengaruhi oleh lingkungnya, manusia Indonesia memiliki inovasi.
Nilai – nilai Pancasila juga tercakup dalam penggalian dan pengembangan wawasan nasional, sebagai berikut :
1. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradap
3. Sila Persatuan Indonesia

2. Pemikiran Berdasarkan Aspek Kewilayahan Nusantara

            Geografi adalah wilayah yang tersedia dan terbentuk secara alamiah oleh alam nyata. Kondisi objektif geografis sebagai modal dalam pembentukan suatu Negara merupakn suatu ruang gerak hidup suatu bangsa yang didalamnya terdapat sumber kekayaan alam dan penduduk yang mempengaruhi pengambilan keputusan / kebijakan politik Negara tersebut.
Wilayah Indonesia pada saat proklamasi kemerdekaan  RI 17 agustus 1945 masih mengikuti territoriale Zee En Maritieme Kringe Ordonantie 1939, dimana lebar laut wilayah Indonesia adalah 3 mil diukur dari garis air rendah dari masing-masing pantai pulau Indonesia. Penetapan lebar wilayah laut 3 mil tersebut tidak menjamin kesatuan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini lebih terasa lagi bila dihadapkan pada pergolakan- pergolakan dalam Negeri pada saat itu.
Deklarasi ini menyatakan bahwa bentuk geografis Indonesia adalah Negara kepulauan yang terdiri atas ribuan pulau besar dan kecil dengan sifat dan corak tersendiri. Untuk mengukuhkan asas Negara kepulauan ini, ditetapkanlah Undang-undang Nomor : 4/Prp tahun 1960 tentang Perairan Indonesia.
Maka sejak itu berubalah luas wilayah dari + 2 juta km2 menjadi + 5 Juta Km2, di mana + 69% wilayahnya terdiri dari laut/perairan. Karena itu, tidaklah mustahil bila Negara Indonesia dikenal sebagai Negara kepulauan (Negara maritim). Sedangkan yang 35% lagi adalah daratan yang terdiri dari 17.508 buah kepulauan yang antara lain berupa 5 (buah) pulau besar, yakni Sumatera, Kalimantan, Jawa, Sulawesi, dan Irian Jaya (Papua) dan + 11.808 pulau-pulau kecil yang belum diberi (ada) namanya. Luas daratan dari seluruh pulau-pulau tersebut adalah + 2.028.087 km2, dengan panjang pantai + 81.000 km.
Indonesia meratifikasi UNCLOS 1982 tersebut melalui undang-undang nomor 17 tahun 1985 pada tanggal 31 Desember 1985. Sejak tanggal 16 November 1993 UNCLOS 1982 telah diratifikasi oleh 60 negara dan menjadi hokum positif sejak 16 November 1994.
Kondisi dan konstelasi geografi Indonesia mengandung beraneka ragam kekayaan alam baik yang berada di dalam maupun diatas permukaan bumi, potensi di ruang udara dan ruang antariksa, dan jumlah penduduk yang besar yang terdiri dari berbagai suku yang memiliki budaya, tradisi, serta pola kehidupan yang beraneka ragam.
Dengan kata lain, setiap perumus kebijaksanaan nasional harus memiliki wawasan kewilayahan atau ruang hidup bangsa yang diatur oleh politik ketatanegaraan.

3. Pemikiran Berdasarkan Aspek Sosial Budaya

Budata atau kebudayaan dalam arti etimologid adalah segala sesuatu yang dihasilkan oleh kekuatan budi manusia. Karena manusia tidak hanya bekerja dengan kekuatan  budinya, melainkan juga dengan perasaan, imajinasi, dan kehendaknya, menjadi lebih lengkap jika kebudayaannya diungkap sebagai cita, rasa, dan karsa (budi, perasaan, dan kehendak).
Masyarakat Indonesia sejak awal terbentuk dengan cirri kebudayaan yang sangat beragam yang mumcul karena pengaruh ruang hidup berupa kepulauan di mana ciri alamiah tiap-tiap pulau berbeda-beda.

Wawasan Nusantara

Wawasan Nasional, yang di Indonesia disebut sebagai Wawasan Nusantara, pada dasarnya merupakan cara pandang terhadap bangsa sendiri. Kata “wawasan” berasal dari kata “wawas” yang bearti melihat atau memandang (S. Sumarsono, 2005).
Setiap Negara perlu memiliki wawasan nasional dalam usaha menyelenggarakan kehidupannya. Wawasan itu pada umumnya berkaitan dengan cara pandang tentang hakikat sebuah Negara yang memiliki kedaulatan atas wilayahnya. Fokus pembicaraan pada unsur kekuasaan dan kewilayahan disebut “geopolitik”.
Dalam konteks teori, telah berkembang beberapa pandangan geopolitik seperti dilontarkan oleh beberapa pemikir di bawah ini dalam S. Sumarsono (2005, hal 59-60)
Pandangan/ajaran Frederich Ratzel
Negara merupakan sebuah organisme yang hidup dalam suatu ruang lingkup tertentu, bertumbuh sampai akhirnya menyusut dan mati
Negara adalah suatu kelompok politik yang hidup dalam suatu ruang tertentu.
Dalam usaha mempertahankan kelangsungan hidupnya sebuah bangsa tidak bisa lepas dari alam dan hukum alam.
Semakin tinggi budaya suatu bangsa maka semakin besar kebutuhannya akan sumber daya alam.
Pandangan/ajaran Rudolf Kjellen
Negara merupakan suatu organisme biologis yang memiliki kekuatan intelektual yang membutuhkan ruang untuk bisa berkembang bebas.
Negara merupakan suatu sisem politik (pemerintahan)
Negara dapat hidup tanpa harus bergantung pada sumber pembekalan dari luar. Ia dapat berswasembada dan memanfaatkan kemajuan kebudayaan dan teknologinya sendiri untuk membangun kekuatannya sendiri.


Pengertian Politik dan Strategi Nasional


Pengertian  Politik

Kata Politik secara etimologis berasal dari bahasa Yunani Politeia, yang akar katanya adalah polis, berarti kesatuan masyarakatyang berdiri sendiri, yaitu negara. Politik (etimologis) adalah segala sesuatu yag berkaitan dengan urusan yang menyangkut kepentingan dari sekelompok masyarakat (negara).

Dalam bahasa Indonesia,  Secara umum politik mempunyai dua arti, yaitu politik dalam arti kepentingan umum (politics) dan politik dalam arti kebijakan (policy). Politik dalam arti politics adalah rangkaian asas/prinsip, keadaan, jalan, cara atau alat yag akan digunakan untuk mencapai tujuan. Sedangkan politik dalam arti policy adalah penggunaan pertimbangan tertentu yang dapat menjamin terlaksananya usaha untuk mewujudkan keinginan atau cita-cita yang dikehendaki.  Policy merupakan cara pelaksanaan asas, jalan, dan arah tersebut sebaik-baiknya.Politics dan policy mempunyai hubungan yang erat dan timbal balik.

Dapat disimpulkan bahwa politik adalah bermacam-macam kegiatan yang menyangkut proses penentuan tujuan-tujuan dari sistem negara dan upaya-upaya dalam mewujudkan tujuan itu, pengambilan keputusan (decisionmaking) mengenai seleksi antara beberapa alternatif dan penyusunan skala prioritas dari tujuan-tujuan yang telah ditentukan. Untuk melaksanakan tujuan itu diperlukan kebijakan-kebijakan umum (public policies) yang menyangkut pengaturan dan pembagian atau alokasi dari sumber-sumber yang ada.

Politik secara umum menyangkut proses penentuan tujuan negara dan cara melaksanakannya. Pelaksanaan tujuan itu memerlukan kebijakan-kebijakan umum (public policies) yang menyangkut pengaturan, pembagian, atau alokasi sumber-sumber yang ada.

Dengan demikian, politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakan (policy), dan distribusi atau alokasi sumber daya.

a. Negara
b. Kekuasaaan
c. Pengambilan Keputusan
d. Kebijakan Umum
e. Distribusi

Pengertian Strategi

Strategi berasal dari bahasa Yunani strategia yang diartikan sebagai “the art of the general” atau seni seorang panglima yang biasanya digunakan dalam peperangan. Karl von Clausewitz (1780-1831) berpendapat bahwa strategi adalah pengetahuan tentang penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan. Sedangkan perang itu sendiri merupakan kelanjutan dari politik.

Dalam pengertian umum, strategi adalah cara untuk mendapat-kan kemenangan atau pencapaian tujuan. Dengan demikian, strategi tidak hanya menjadi monopoli para jendral atau bidang militer, tetapi telah meluas ke segala bidang kehidupan.


Politik dan Strategi Nasional

Politik nasional diartikan sebagai kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional. Dengan demikian definisi politik nasional adalah asas, haluan, usaha serta kebijaksanaan negara tentang pembinaan (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan, dan pengendalian) serta penggunaan kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional. Sedangkan strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional.

Dasar Pemikiran Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Penyusunan politik dan strategi nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional.

1. Dalam perkembangannya istilah strategi condong ke militer sehingga ada tiga pengertian strategi :
a. Strategi militer yang sering disebut sebagai strategi murni yaitu penggunaan kekauatan militer untuk tujuan perang militer
b. Strategi besar (grand strategy) yaitu suatu strategi yang mencakup strategi militer dan strategi nonmiliter sebagai usaha dalam pencapaian tujuan perang
c. Strategi nasional yaitu strategi yang mencakup strategi besar dan di orientasikan pada upaya optimlaisasi pelaksanaan pembangunan dan kesejahteraan bangsa

2. Indonesia menuangkan politik nasionalnya dalam bentuk GBHN karena GBHN yang merupakan kepanjangan dari Garis-garis Besar Haluan Negara adalah haluan negara tentang penyelenggaraan negara dalam garis-garis besar sebagai pernyataan kehendak rakyat secara menyeluruh dan terpadu di tetapkan oleh MPR untuk lima tahun guna mewujudkan kesejahteraan rakyat yang berkeadilan.

3. Agar perencanaan pelaksanaan politik dan strategi dapat berjalan dengan baik maka harus dirumuskan dan dilakukan pemikiran-pemikiran strategis yang akan digunakan. Pemikiran strategis adalah kegiatan yang dilakukan dalam rangka mengantisipasi perkembangan keadaan lingkungan yang dapat mempengaruhi bahkan mengganggu pelaksanaan strategi nasional, umumnya dilakukan Telaah Strategi atau suatu kajian terhadap pelaksanaan strategi yang akan dilaksanakan dengan selalu memperhatikan berbagai kecenderungan. Juga dilakukan Perkiraan Strategi yaitu suatu analisis terhadap berbagai kemungkinan perkembangan keadaan dan lingkungan, pengembangan sasaran alternatif, cara bertindak yang ditempuh, analisis kemampuanh yang dimiliki dan pengaruhnya, serta batas waktu berlakunya penilaian terhadap pelaksanaan strategi.

4. Wawasan strategi harus mengacu pada tiga hal penting, di antaranya adalah :
Melihat jauh ke depan; pencapaian kondisi yang lebih baik di masa mendatang. Itulah alasan mengapa kita harus mampu mendahului dan mengestimasi permasalahan yang akan timbul, mampu membuat desain yang tepat, dan menggunakan teknologi masa depan
Terpadu komprehensif integral; strategi dijadikan kajian dari konsep yang mencakup permasalahan yang memerlukan pemecahan secara utuh menyeluruh. Gran strategy dilaksanakan melalui bidang ilmu politik, sosial budaya, pertahanan dan keamanan, baik lintas sektor maupun lintas disiplin
Memperhatikan dimensi ruang dan waktu; pendekatan ruang dilakukan karena strategi akan berhasil bila didukung oleh lingkungan sosial budaya dimana strategi dan manajemen tersebut di operasionalkan, sedangkan pendekatan waktu sangat fluktuatif terhadap perubahan dan ketidakpastian kondisi yang berkembang sehingga strategi tersebut dapat bersifat temporer dan kontemporer

5. Dalam ketatanegaraan Indonesia, unsur-unsur uatama sistem keamanan nasional adalah sebagai berikut :
Negara sebagai organisasi kekuasaan yang mempunyai hak dan peranan terhadap pemilikan, pengaturan, dan pelayanan yang diperlukan dalam rangka mewujudkan cita-cita bangsa
Bangsa Indonesia sebagai pemilik negara berperan untuk menentukan sistem nilai dan arah/ kebijaksanaan negara yang digunakan sebagai landasan dan pedoman bagi penyelenggaraan fungsi-fungsi negara
Pemerintah sebagai unsur manajer atau penguasa berperan dalam penyelenggaraan fungsi-fungsi pemerintahan umum dan pembangunan ke arah cita-cita bangsa dan kelangsungan serta pertumbuhan negara
Masyarakat sebagai unsur penunjang dan pemakai berperan sebagai kontributor, penerima, dan konsumen bagi berbagai hasil kegiatan penyelenggaraan fungsi pemerintahan
Dilihat secara strukutural, unsur-unsur utama sistem keamanan nasional tersusun atas empat tatanan yaitu : tata kehidupan masyarakat (TKM), tata politik nasional (TPN), tata administrasi negara (TAN), dan tata laksana pemerintahan (TLP). TKM dan TPN merupakan tatanan luar (outer setting), sedangkan TAN dan TLP merupakan tatanan dalam (inner setting) dari sistem keamanan nasional.
Secara proses, sistem keamanan nasional berpusat pada suatu rangkaian tata pengambilan keputusan berwenang (TPKB) yang terjadi pada tatanan dalam (TAN dan TLP). Untuk penyelenggaraan TPKB diperlukan proses arus masuk yang dimulai dari TKM lewat TPN. Aspirasi dari TKM yang berintikan kepentingan rakyat dapat berasal dari rakyat (individu/ormas), parpol, kelompok penekan, organisasi kepentingan, dan pers. Rangkaian kegiatan dalam TPKB menghasilkan berbagai keputusan yang tehimpun dalam proses arus keluar berupa berbagai kebijakan yang dituangkan ke dalam berbagai bentuk peraturan perundngan sesuai dengan sifat permasalahan dan klasifikasi kebijakan serta instansi atau pejabat yang mengeluarkan, selanjutnya di salurkan ke TPN dan TKM.

6. Mekanisme penyususunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politik diatur oleh Presiden/ Mandatris MPR. Dalam melaksanakan tugasnya Presiden dibantu oleh lembaga-lembaga tinggi negara lainnya serta dewan-dewan yang merupakan badan koordinatif, seperti Dewan Stabilitas Ekonomi, Dewan Pertahanan Keamanan Nasional,dll. Selanjutnya proses penyusunan politik dan strategi nasional ditingkat ini dilakukan setelah presiden menerima GBHN, kemudian menyusun program kabinet dan memilih para menteri yang akan melaksanakan program kabinet tersebut. Program kabinet dapat dipandang sebagai dokumen resmi yang memuat politik nasional yang digariskan oleh presiden. Jika politik nasional ditetapkan oleh Presiden/Mandataris MPR, maka strategi nasional dilaksanakan oleh para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah nondepartemen sesuai dengan bidangnya atas petunjuk presiden.
Di tingkat infrastruktur, penyusunan politik dan strategi nasional merupakan sasaran yang hendak dicapai oleh rakyat Indonesia dalam rangka pelaksanaan strategi nasional yang meliputi bidang hukum, politik, sosial budaya, dan pertahanan keamanan. Sesuai dengan kebijakan politik nasional, maka penyelenggaraan negara harus mengambil langkah-langkah untuk melakukan pembinaan terhadap semua lapisan masyarakat dengan mencantumkan apa yang menjadi keinginan rakyat Indonesia sebagai sasaran sektoralnya. Peranan masyarakat dalam turut mengontrol jalannya politik dan strategi nasional yang telah ditetapkan oleh MPR maupun yang dilaksanakan oleh Presiden/Mandataris sangat besar.

7. Lahirnya UU Nomor 22 Tahun 1999 sebagai salah satu wujud politik dan strategi nasional, telah memberikan dua bentuk otonomi kepada dua daerah, yaitu otonomi luas kepada daerah kabupaten/kota, dan otonomi terbatas kepada daerah provinsi. Sebagai konsekuensinya, maka kewenangan pemerintah pusat dibatasi. Lahirnya UU Nomor 22 Tahun 1999 secara legal formal menggantikan dua UU sebelumnya, yaitu UU Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Di Daerah dan UU Nomor 5 tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa.

8. Sesuai dengan UU Nomor 25 Tahun 1999 bahwa perimbangan keuangan pusat dan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi fiskal mengandung pengertian bahwa kepada daerah diberikan kewenangan untuk memanfaatkan sumber keuangan sendiri dan didukung dengan perimbangan keuangan antara pusat dan daerah. Kebijakan perimbangan keuangan antara pusat dan daerah dilakukan dengan mengikuti pembagian kewenangan atau money follows function. Hal ini berarti bahwa hubungan keuangan antara pusat dan daerah perlu diberikan pengaturan sedemikian rupa sehingga kebutuhan pengeluaran yang akan menjadi tanggung jawab daerah dapat dibiayai dari sumber-sumber penerimaan yang ada.
Sejalan dengan kebijakan tersebut, maka pengaturan pembiayaan daerah dilakukan berdasarkan asas penyelenggaraan pemerintahan. Pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan asas desentralisasi dilakukan atas beban APBD; pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelaksanaan asas dekonsentrasi dilakukan atas beban APBN; pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka tugas pembantuan dilakukan atas beban anggaran tingkat pemerintahan yang menugaskan.


Sumber – sumber Referensi :

*www.google.co.id/searching-pengertianstrategi/

Senin, 16 April 2012

TEORI GEOPOLITIK


Geopolitik berasal dari dua kata, yaitu “geo” dan “politik”. Maka, Membicarakan pengertian geopolitik, tidak terlepas dari pembahasan mengenai masalah geografi dan politik. “Geo” artinya Bumi/Planet Bumi. Menurut Preston E. James, geografi mempersoalkan tata ruang, yaitu sistem dalam hal menempati suatu ruang di permukaan Bumi. Dengan demikian geografi bersangkut-paut dengan interrelasi antara manusia dengan lingkungan tempat hidupnya. Sedangkan politik, selalu berhubungan dengan kekuasaan atau pemerintahan.

Dalam studi Hubungan Internasional, geopolitik merupakan suatu kajian yang melihat masalah / hubungan internasional dari sudut pandang ruang atau geosentrik. Konteks teritorial di mana hubungan itu terjadi bervariasi dalam fungsi wilayah dalam interaksi, lingkup wilayah, dan hirarki aktor: dari nasional, internasional, sampai benua-kawasan, juga provinsi atau lokal.

Dari beberapa pengertian diatas, pengertian geopolitik dapat lebih disederhanakan lagi. Geopolitik adalah suatu studi yang mengkaji masalah-masalah geografi, sejarah dan ilmu sosial, dengan merujuk kepada politik internasional. Geopolitik mengkaji makna strategis dan politis suatu wilayah geografi, yang mencakup lokasi, luas serta sumber daya alam wilayah tersebut. Geopolitik mempunyai 4 unsur yang pembangun, yaitu keadaan geografis, politik dan strategi, hubungan timbal balik antara geografi dan politik, serta unsur kebijaksanaan.

Negara tidak akan pernah mencapai persamaan yang sempurna dalam segala hal. Keadaan suatu negara akan selalu sejalan dengan kondisi dari kawasan geografis yang mereka tempati. Hal yang paling utama mempengaruhi keadaan suatu negara adalah kawasan yang berada di sekitar negara itu sendiri, atau dengan kata lain, negara-negara di sekitarnya / negara tetangga merupakan pengaruh yang paling besar.


Dari uraian diatas, dapat disimpulkan, bahwa ada dua golongan negara. Yaitu golongan negara “determinis” dan golongan negara “posibilitis”. Determinis berarti semua hal yang bersifat politis secara mutlak tergantung dari keadaan bumi geografi. Negara determinis adalah negara yang berada diantara dua negara raksasa / adikuasa, sehingga, secara langsung maupun tidak langsung, terpengaruh oleh kebijakan politik luar negeri dua negara raksasa itu.

Sebenarnya, faktor keberadaan dua negara raksasa, bukanlah satu-satunya faktor yang mempengaruhi keadaan suatu negara yang berada diantaranya. Faktor lain seperti faktor ideologi, politik, sosial, budaya dan militer, juga merupakan faktor yang mempengaruhi. Hanya saja, karena besarnya kekuasaan dua negara besar tersebut, maka keberadaannya menjadi faktor yang begitu dominan dalam mempengaruhi keadaan negara yang bersangkutan.

Golongan negara yang kedua adalah golongan negara posibilitis. Golongan ini merupakan kebalikan dari golongan determinis. Negara ini tidak mendapatkan dampak yang terlalu besar dari keberadaan negara raksasa, karena letak geografisnya tidak berdekatan dengan negara raksasa. Sehingga, faktor yang cukup dominan dalam mempengaruhi keadaan negara ini adalah faktor-faktor seperti ideologi, politik, sosial, budaya dan militer yang telah disebutkan sebelumnya. Tentunya, keberadaan negara-negara lain di sekitar kawasan tersebut juga turut menjadi faktor yang berpengaruh.

Geopolitik, dibutuhkan oleh setiap negara di dunia, untuk memperkuat posisinya terhadap negara lain, untuk memperoleh kedudukan yang penting di antara masyarakat bangsa-bangsa, atau secara lebih tegas lagi untuk menempatkan diri pada posisi yang sejajar di antara negara-negara raksasa.

Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa keadaan geografi suatu negara sangat mempengaruhi berbagai aspek dalam penyelenggaraan negara tersebut, seperti pengambilan keputusan, kebijakan politik luar negeri, hubungan perdagangan dll. Maka dari itu, muncullah organisasi-organisasi internasional yang berdasarkan pada keberadaannya dalam suatu kawasan, seperti ASEAN, Masyarakat Ekonomi Eropa, The Shanghai Six dll. Komunitas-komunitas internasional ini berperan dalam hal kerjasama kawasan, penyelesaian masalah bersama, usaha menciptakan kedamaian dunia, dll.

Hal ini berkaitan langsung dengan peranan-peranan geopolitik. Adapun peranan-peranan tersebut adalah:

Berusaha menghubungkan kekuasaan negara dengan potensi alam yang tersedia;
Menghubungkan kebijaksanaan suatu pemerintahan dengan situasi dan kondisi alam;
Menentukan bentuk dan corak politik luar dan dalam negeri;
Menggariskan pokok-pokok haluan negara, misalnya pembangunan;
Berusaha untuk meningkatkan posisi dan kedudukan suatu negara berdasarkan teori negara sebagai organisme, dan teori-teori geopolitik lainnya;
Membenarkan tindakan-tindakan ekspansi yang dijalankan oleh suatu negara.
Teori Pan-Regionalisme
Ada banyak teori dalam bidang geopolitik. Teori yang paling berpengaruh adalah teori Lebensraum, yang melahirkan teori Autarkis. Penggabungan dari kedua teori tersebut menghasilkan teori Pan Regionalisme. Teori ini berpandangan bahwa negara merupakan suatu organisme, yang memiliki kecerdasan intelektual serta memerlukan ruang hidup.

Tak ada satupun negara yang dapat hidup mandiri secara mutlak. Karena keterbatasan-keterbatasan dan tidak meratanya ketersediaan Sumber Daya Alam, setiap negara akan mengalami interdependensi, atau keadaan saling membutuhkan. Teori ini pun berpandangan bahwa satu bagian dunia yang relatif mempunyai persamaan dalam sifat-sifat geografis, ras, kebudayaan dsb, dapat disatukan dalam satu kesatuan wilayah.

Teori inilah yang digunakan oleh Bangsa Jerman pada Perang Dunia ke-I. Dengan beranggapan bahwa bangsa Aria adalah bangsa yang paling unggul, mereka berekspansi ke negara lain, agar dapat menjadi pemimpin pan Euro-Afrika. Begitupun bangsa Amerika, yang berusaha menyatukan Pan-Amerika.
Indonesia sebagai Negara Kepulauan
Indonesia merupakan suatu negeri yang amat unik. Hanya sedikit negara di dunia, yang bila dilihat dari segi geografinya, memiliki kesamaan dengan Indonesia. Negara-negara kepulauan di dunia, seperti Jepang dan Filipina, masih kalah bila dibandingkan dengan negara kepulauan Indonesia.

Indonesia adalah suatu negara, yang terletak di sebelah tenggara benua Asia, membentang sepanjang 3,5 juta mil, atau sebanding dengan seperdelapan panjang keliling Bumi, serta memiliki tak kurang dari 13.662 pulau.

Jika dilihat sekilas, hal ini adalah suatu kebanggaan dan kekayaan, yang tidak ada tandingannya lagi di dunia ini. Tapi bila dipikirkan lebih jauh, hal ini merupakan suatu kerugian tersendiri bagi bangsa dan negara Indonesia. Indonesia terlihat seperti pecahan-pecahan yang berserakan. Dan sebagai 13.000 pecahan yang tersebar sepanjang 3,5 juta mil, Indonesia dapat dikatakan sebagai sebuah negara yang amat sulit untuk dapat dipersatukan.

Maka, untuk mempersatukan Bangsa Indonesia, diperlukan sebuah konsep Geopolitik yang benar-benar cocok digunakan oleh Bangsa Indonesia. Sebelum menuju pembahasan tentang konsep geopolitik Indonesia, terlebih dahulu kami akan membahas tentang kondisi serta keadaan Indonesia ditinjau dari segi geografisnya.

Ada beberapa jenis kondisi geografis bangsa Indonesia. Yaitu kondisi fisis, serta kondisi Indonesia ditinjau dari lokasinya.
1. Kondisi fisis Indonesia,
a. Letak geografis;
b. Posisi Silang;
c. Iklim;
d. Sumber-Sumber Alam;
e. Faktor-Faktor Sosial Politik.
2. Lokasi Fisikal Indonesia. Keberadaan pada lokasi ini adalah faktor utama yang mempengaruhi politik di Indonesia. Indonesia berada pada dua benua, yaitu Asia dan Australia. Indonesia pun berada diantara dua samudera, yaitu Samudera Pasifik dan Hindia.

Posisi silang, seperti yang telah dijelaskan pada poin kondisi fisikal, menyebabkan Indonesia menjadi suatu daerah Bufferzone, atau daerah penyangga. Hal ini bisa dilihat pada aspek-aspek dibawah ini:
1. Politik
Indonesia berada diantara dua sistem politik yang berbeda, yaitu demokrasi Australia dan demokrasi Asia Selatan;
2. Ekonomi
Indonesia berada di antara sistem ekonomi liberal Australia dan sistem ekonomi sentral Asia;
3. Ideologis
Indonesia berada diantara ideologi kapitalisme di Selatan dan komunis di sebelah utara;
4. Sistem Pertahanan
Indonesia berada diantara sistem pertahanan maritim di selatan, dan sistem pertahanan kontinental di utara.

Selain menjadi daerah Bufferzone, Indonesia pun memperoleh beberapa keuntungan disebabkan kondisinya yang silang tersebut. Antara lain:

Berpotensi menjadi jalur perdagangan Internasional;
Dapat lebih memainkan peranan politisnya dalam percaturan politik Internasional;
Lebih aman dan terlindung dari serangan-serangan negara kontinental.
Masalah-Masalah Teritorial
Indonesia, sebagai sebuah negara kepulauan yang amat luas, memiliki berbagai masalah berkaitan dngan kondisinya itu. Beberapa faktor yang mempengaruhi timbulnya masalah teritorial ini antara lain, dasar geografi, demografi, serta kondisi sosial masyarakat.

Masalah-masalah teritorial yang terjadi di Indonesia, pada umumnya menyangkut beberapa hal berikut:
Pembinaan wilayah untuk menciptakan ketahanan nasional yang maksimal dan efektif;
Faktor kesejahteraan dan keamanan;
Pembinaan teritorial yang dititikberatkan pada penyusunan potensi Hankam;
Bila masalah-masalah yang timbul dari beberapa faktor di atas dapat diatasi dengan baik oleh Bangsa Indonesia, maka akan tercapailah suatu keadaan yang dinamakan ketahanan nasional. Untuk mencapai keadaan tersebut, terdapat suatu prosedur yang dinamakan “geostrategi”.
Secara umum, geostrategi merupakan upaya untuk memperkuat ketahanan di berbagi bidang, yaitu bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, militer, kehidupan beragama, dan pembangunan.

Sumber-Sumber :
*www.google.co.id/teori-geopolitik

TEORI KEKUASAAN

Kekuasaan

1. Coercive Power (Kuasa Paksaan) adalah kemampuan untuk menghukum atau memperlakukan seseorang yang tidak melakukan permintaan atau perintah. Diperoleh dari salah satu kapasitas untuk membagikan punishment pada mereka yang tidak mematuhi permintaan atau perintah. Kekuasaan ini juga bisa dibilang kekuasaan karena rasa takut oleh seseorang yang memiliki kuasa dalam suatu hal. Karena hal itulah orang-orang yang menjadi bawahan atau pengikutnya, menjadi tunduk dan mau untuk melakukan perintah yang diberikan oleh orang yg berkuasa itu. Karena jika mereka tidak mengikuti apa yang diperintahkan, maka bawahan/pengkutnya tersebut akan mendapatkan sebuah hukuman. Contoh dari Coercive power adalah : misal, seorang pemilik toko memberikan pemotongan gaji terhadap karyawan yang diketahui telah merusak salah satu produk yang di jual, bahkan ada pula yang langsung memecatnya. Menurut Molm, 1987,1988 Seseorang juga menggunakan Coersive untuk mempengaruhi anggota grup lain, walaupun kebanyakan orang lebih memilih untuk menggunakan reward power daripada coersive power jika keduanya tersedia.

2. Insentif Power (Reward Power) Reward power adalah suatu sikap yang patuh /tunduk yang dicapai berdasarkan kepatuhan/kemampuan untuk memberikan reward (imbalan) agar dipandang orang lain berharga, Seseorang akan patuh terhadap orang lain, jika dijanjikan akan diberikan sebuah imbalan yang sesuai dengan prestasinya. Selain itu reward power juda bisa diartikan kemampuan dalam mengontrol distribusi dalam pemberian reward atau menawarkan pada grup lainnya. Contoh dari Reward Power adalah bisa dalam bentuk : Bintang penghargaan untuk karyawan yang berprestasi, kenaikan gaji untuk pegawai.

3. Legitimate Power (Kuasa yang sah) Legitimate power adalah Pemimpin memperoleh hak dari pemegang kekuatan untuk memerlukan dan menuntut ketaatan. Seseorang yang telah memiliki legitimate power, akan menuntut bawahan atau pengikutnya untuk selalu taat pada peraturannya. Karena legitimate power memiliki definisi lain, yaitu kekuatan yang bersumber dari otoritas yang dapat dipertimbangkan hak untuk memerlukan dan pemenuhan perintah. Contoh daro Legitimate Power adalah : Pegawai polisi memberhentikan kendaraan yang dianggap telah nelanggar rambu – rambu lalu lintas, guru menunggu murid – muridnya diam untuk memulai pelajaran.

4. Expert power (Kekuasaan Pakar) Pengaruh berdasar pada kepercayaan target bahwa pemegang kekuatan memiliki keahlian dan kemampuan yang superior dalam bidangnya. Seseorang yang memang ahli dalam bidangnya, akan mudah untuk menguasai/ mempengaruhi orang lain.Para anggota dalam suatu kelompok, pasti memiliki skill dan kemampuan yang berbeda. Maka dari itulah, suatu kelompok tercipata untuk saling melengkapi kekurangan anggota kelompki lainnya. Namun pada dasarnya, French dan Raven seseorang tidak perlu menjadi ahli untuk mendapatkan kekuatan ahli. Orang tersebut hanya perlu diterima oleh orang lain sebagai seorang yang ahli (Kapolwitz,1978; Littlepage & Mueller,1997). Sebenarnya, seseorang tidak harus memaksakan diri untuk menjadi seseorang yang ahli. Karena, sebenarnya kemampuan apapun yang kita miliki, tidak hanya kita yang menilai, tapi kita pun perlu penilaian dari orang lain. Contoh dari expert power adalah : orang – orang percaya akan orang pintar “paranormal”, pasien percaya akan hasil pemeriksaan dokter.

5. Referent Power (Kekuasaan Rujukan) Pengaruh yang didasarkan pada pemilikan sumber daya atau ciri pribadi yang diinginkan oleh seseorang, berkembang dari rasa kagum terhadap orang lain, untuk menjadi seperti orang yang dikaguminya itu, dikarenakan adanya karisma. Selain itu, Referent power juga menjelaskan bagaimana charismatic leader (seberapa tinggi komitmen anggota tersebut pada kelompoknya) mengatur untuk menggunakan banyak kontrol dalam grup mereka. Siapakah anggota yang paling baik, paling disukai, paling dihargai dsb. Contoh dari referent power adalah : Misalnya seorang karyawati dalam suatu toko, sangat mengagumi sang pemilik, karena sang pemilik tersebut memiliki pribadi yang disiplin, baik hati, bersikap mengayomi kepada semua karyawan maupun karyawatinya, dan tidak pernah bersikap otoriter. Susisno


Sumber-Sumber :

*www.google.co.id/teori-kekuasaan

Sabtu, 31 Maret 2012

Hak Asasi Manusia

Hak Asasi Manusia

A. Latar Belakang Hak Asasi Manusia

Hak asasi manusia atau biasa disingkat HAM merupakan sebuah hal yang menjadi keharusan dari sebuah negara untuk menjaminnya dalam konstitusinya. Melalui deklarasi Universal ham 10 desember 1948 merupakan tonggak bersejarah berlakunya penjaminan hak mengenai manusia sebagai manusia. Sejarah HAM dimulai dari magna charta di Inggris pada tahun 1252 yang kemudian berlanjut pada bill of rights dan kemudian berpangkal pada DUHAM PBB. Dalam konteks keIndonesiaan penegakan HAM masih bisa dibilang kurang memuaskan. Banyak factor yang menyebabkan penegakan HAM di Indonesia terhambat seperti problem politik, dualisme peradilan dan prosedural acara (kontras, 2004;160).
Islam sebagai agama bagi pengikutnya meyakini konsep Islam adalah sebagai way of life yang berarti pandangan hidup. Islam menurut para penganutnya merupakan konsep yang lengkap mengatur segala aspek kehidupan manusia. Begitu juga dalam pengaturan mengenai hak asasi manusia Islam pun mengtur mengenai hak asasi manusia. Islam adalah agama rahmatan lil alamin yang berarti agama rahmat bagi seluruh alam. Bahkan dalam ketidakadilan sosial sekalipun Islam pun mengatur mengenai konsep kaum mustadhafin yang harus dibela. Dalam Islam, konsep mengenai HAM sebenarnya telah mempunyai tempat tersendiri dalam pemikiran Islam. Perkembangan wacana demokrasi dengan Islam sebenarnya yang telah mendorong adanya wacana HAM dalam Islam. Karena dalam demokrasi, pengakuan terhadap hak asasi manusia mendapat tempat yang spesial. Berbagai macam pemikiran tentang demokrasi dapat dengan mudah kita temukan didalamnya konsep tentang penegakan HAM.
Bahkan HAM dalam Islam telah dibicarakan sejak empat belas tahun yang lalu (Anas Urbaningrum, 2004;91). Fakta ini mematahkan bahwa Islam tidak memiliki konsep tentang pengakuan HAM. berangkat dari itu makalah ini akan mencoba memberikan sedikit penerangan mengenai wacana HAM dalam Islam.

B. Pengertian dan Definisi HAM

HAM / Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada setiap diri manusia sejak awal dilahirkan yang ber aku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.
Melanggar HAM seseorang bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Hak asasi manusia memiliki wadah organisasi yang mengurus permasalahan seputar hak asasi manusia yaitu Komnas HAM. Kasus pelanggaran ham di Indonesia memang masih banyak yang belum terselesaikan / tuntas sehingga diharapkan perkembangan dunia ham di Indonesia dapat terwujud ke arah yang lebih baik.

Pembagian Bidang, Jenis dan Macam Hak Asasi Manusia Dunia :

1. Hak asasi pribadi / personal Right
- Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
- Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
- Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
- Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing

2. Hak asasi politik / Political Right
- Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
- Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
- Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
- Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi

3. Hak azasi hukum / Legal Equality Right
- Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
- Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
- Hak mendapat layanan dan perlindungan hokum

4. Hak azasi Ekonomi / Property Rigths
- Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
- Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
- Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
- Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
- Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak

5. Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
- Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
- Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum

6. Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right
- Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
- Hak mendapatkan pengajaran
- Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat

Ciri Pokok Hakikat HAM :
Berdasarkan beberapa rumusan HAM di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa ciri pokok hakikat HAM yaitu:
HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi. HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal-usul sosial dan bangsa.
HAM tidak bisa dilanggar. Tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah Negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM (Mansyur Fakih, 2003).

C. Perkembangan Pemikiran HAM

1. Dibagi dalam 4 generasi :

a. Generasi pertama berpendapat bahwa pemikiran HAM hanya berpusat pada bidang hukum dan politik. Fokus pemikiran HAM generasi pertama pada bidang hukum dan politik disebabkan oleh dampak dan situasi perang dunia II, totaliterisme dan adanya keinginan Negara-negara yang baru merdeka untuk menciptakan sesuatu tertib hukum yang baru.

b. Generasi kedua pemikiran HAM tidak saja menuntut hak yuridis melainkan juga hak-hak sosial, ekonomi, politik dan budaya. Jadi pemikiran HAM generasi kedua menunjukan perluasan pengertian konsep dan cakupan hak asasi manusia. Pada masa generasi kedua, hak yuridis kurang mendapat penekanan sehingga terjadi ketidakseimbangan dengan hak sosial-budaya, hak ekonomi dan hak politik.

c. Generasi ketiga sebagai reaksi pemikiran HAM generasi kedua. Generasi ketiga menjanjikan adanya kesatuan antara hak ekonomi, sosial, budaya, politik dan hukum dalam suatu keranjang yang disebut dengan hak-hak melaksanakan pembangunan. Dalam pelaksanaannya hasil pemikiran HAM generasi ketiga juga mengalami ketidakseimbangan dimana terjadi penekanan terhadap hak ekonomi dalam arti pembangunan ekonomi menjadi prioritas utama, sedangkan hak lainnya terabaikan sehingga menimbulkan banyak korban, karena banyak hak-hak rakyat lainnya yang dilanggar.

d. Generasi keempat yang mengkritik peranan negara yang sangat dominant dalam proses pembangunan yang terfokus pada pembangunan ekonomi dan menimbulkan dampak negative seperti diabaikannya aspek kesejahteraan rakyat. Selain itu program pembangunan yang dijalankan tidak berdasarkan kebutuhan rakyat secara keseluruhan melainkan memenuhi kebutuhan sekelompok elit. Pemikiran HAM generasi keempat dipelopori oleh Negara-negara di kawasan Asia yang pada tahun 1983 melahirkan deklarasi hak asasi manusia yang disebut Declaration of the basic Duties of Asia People and Government

2. Perkembangan Pemikiran HAM di Indonesia .
- Pemikiran HAM periode sebelum kemerdekaan yang paling menonjol pada Indische Partij adalah hak untuk mendapatkan kemerdekaan serta mendapatkan perlakukan yang sama hak kemerdekaan.
- Sejak kemerdekaan tahun 1945 sampai sekarang di Indonesia telah berlaku 3 UUD dalam 4 periode, yaitu :

1. Periode 18 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949, berlaku UUD 19
2. Periode 27 Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950, berlaku konstitusi Republik Indonesia Serikat.
3. Periode 17 Agustus sampai 5 Juli 1959, berlaku UUD 1950
4. Periode 5 Juli 1959 sampai sekarang, berlaku Kembali UUD 1945

D. HAM dalam Tinjauan Islam

Adanya ajaran tentang HAM dalam Islam menunjukan bahwa Islam sebagai agama telah menempatkan manusia sebagai makhluk terhormat dan mulia. Oleh karena itu, perlindungan dan penghormatan terhadap manusia merupakan tuntutan ajaran itu sendiri yang wajib dilaksanakan oleh umatnya terhadap sesama manusia tanpa terkecuali. Hak-hak yang diberikan Allah itu bersifat permanent, kekal dan abadi, tidak boleh dirubah atau dimodifikasi (Abu A’la Almaududi, 1998). Dalam Islam terdapat dua konsep tentang hak, yakni hak manusia (hak al insan) dan hak Allah. Setiap hak itu saling melandasi satu sama lain. Hak Allah melandasi manusia dan juga sebaliknya. Dalam aplikasinya, tidak ada satupun hak yang terlepas dari kedua hak tersebut, misalnya sholat. Sementara dalam hal al insan seperti hak kepemilikan, setiap manusia berhak untuk mengelola harta yang dimilikinya.
Konsep islam mengenai kehidupan manusia didasarkan pada pendekatan teosentris (theocentries) atau yang menempatkan Allah melalui ketentuan syariatnya sebagai tolak ukur tentang baik buruk tatanan kehidupan manusia baik sebagai pribadi maupun sebagai warga masyarakjat atau warga bangsa. Dengan demikian konsep Islam tentang HAM berpijak pada ajaran tauhid. Konsep tauhid mengandung ide persamaan dan persaudaraan manusia. Konsep tauhid juga mencakup ide persamaan dan persatuan semua makhluk yang oleh Harun Nasution dan Bahtiar Effendi disebut dengan ide perikemakhlukan. Islam datang secara inheren membawa ajaran tentang HAM, ajaran islam tentang HAM dapat dijumpai dalam sumber utama ajaran islam yaitu al-Qur’an dan al-Hadits yang merupakan sumber ajaran normative, juga terdapat praktek kehidupan umat islam.
Dilihat dari tingkatannya, ada 3 bentuk HAM dalam Islam, pertama, Hak Darury (hak dasar). Sesuatu dianggap hak dasar apabila hak tersebut dilanggar, bukan hanya membuat manusia sengsara, tetapi juga eksistensinya bahkan hilang harkat kemanusiaannya. Sebagai misal, bila hak hidup dilanggar maka berarti orang itu mati. Kedua, hak sekunder (hajy) yakni hak-hak yang bila tidak dipenuhi akan berakibat hilangnya hak-hak elementer misalnya, hak seseorang untuk memperoleh sandang pangan yang layak maka akan mengakibatkan hilangnya hak hidup. Ketiga hak tersier (tahsiny) yakni hak yang tingkatannya lebih rendah dari hak primer dan sekunder (Masdar F. Mas’udi, 2002).

Mengenai HAM yang berkaitan dengan hak-hak warga Negara, Al Maududi menjelaskan bahwa dalam Islam hak asasi pertama dan utama warga negara adalah:

- Melindungi nyawa, harta dan martabat mereka bersama-sama dengan jaminan bahwa hak ini tidak kami campuri, kecuali dengan alasan-alasan yang sah dan ilegal.
- Perlindungan atas kebebasan pribadi. Kebebasan pribadi tidak bisa dilanggar kecuali setelah melalui proses pembuktian yang meyakinkan secara hukum dan memberikan kesempatan kepada tertuduh untuk mengajukan pembelaan.
- Kemerdekaan mengemukakan pendapat serta menganut keyakinan masing-masing
- Jaminan pemenuhan kebutuhan pokok bagi semua warga negara tanpa membedakan kasta atau keyakinan. Salah satu kewajiban zakat kepada umat Islam, salah satunya untuk memenuhi kebutuhan pokok warga negara.

E. HAM Dalam Perundang-Undangan Nasional

Dalam perundang-undangan RI paling tidak terdapat bentuk hukum tertulis yang memuat aturan tentang HAM. Pertama, dalam konstitusi (UUD Negara). Kedua, dalam ketetapan MPR (TAP MPR). Ketiga, dalam Undang-undang. Keempat, dalam peraturan pelaksanaan perundang-undangan seperti peraturan pemerintah, keputusan presiden dan peraturan pelaksanaan lainnya.
Kelebihan pengaturan HAM dalam konstitusi memberikan jaminan yang sangat kuat karena perubahan dan atau penghapusan satu pasal dalam konstitusi seperti dalam ketatanegaraan di Indonesia mengalami proses yang sangat berat dan panjang, antara lain melalui amandemen dan referendum, sedangkan kelemahannya karena yang diatur dalam konstitusi hanya memuat aturan yang masih global seperti ketentuan tentang HAM dalam konstitusi RI yang masih bersifat global. Sementara itu bila pengaturan HAM dalam bentuk Undang-undang dan peraturan pelaksanaannya kelemahannya, pada kemungkinan seringnya mengalami perubahan.

F. Pelanggaran HAM dan Pengadilan HAM

Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja ataupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut HAM seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-Undang ini, dan tidak didapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang berlaku (UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM). Sedangkan bentuk pelanggaran HAM ringan selain dari kedua bentuk pelanggaran HAM berat itu.

Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis dan kelompok agama. Kejahatan genosida dilakukan dengan cara membunuh anggota kelompok, mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok, menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya, memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok, dan memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain (UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM).
Sementara itu kejahatan kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut tujukan secara langsung terhadap penduduk sipil berupa pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa, perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional, penyiksaan, perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara, penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional dan penghilangan orang secara paksa.
Pelanggaran terhadap HAM dapat dilakukan oleh baik aparatur negara maupun bukan aparatur negara (UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM). Karena itu penindakan terhadap pelanggaran HAM tidak boleh hanya ditujukan terhadap aparatur negara, tetapi juga pelanggaran yang dilakukan bukan oleh aparatur negara. Penindakan terhadap pelanggaran HAM mulai dari penyelidikan, penuntutan, dan persidangan terhadap pelanggaran yang terjadi harus bersifat non-diskriminatif dan berkeadilan. Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan pengadilan umum.

Contoh-Contoh Kasus Pelanggaran HAM :

- Terjadinya penganiayaan pada praja STPDN oleh seniornya dengan dalih pembinaan yang menyebabkan meninggalnya Klip Muntu pada tahun 2003.
- Dosen yang malas masuk kelas atau malas memberikan penjelasan pada suatu mata kuliah kepada mahasiswa merupakan pelanggaran HAM ringan kepada setiap mahasiswa.
- Para pedagang yang berjualan di trotoar merupakan pelanggaran HAM terhadap para pejalan kaki, sehingga menyebabkan para pejalan kaki berjalan di pinggir jalan sehingga sangat rentan terjadi kecelakaan.
- Para pedagang tradisioanal yang berdagang di pinggir jalan merupakan pelanggaran HAM ringan terhadap pengguna jalan sehingga para pengguna jalan tidak bisa menikmati arus kendaraan yang tertib dan lancar.

- Orang tua yang memaksakan kehendaknya agar anaknya masuk pada suatu jurusan tertentu dalam kuliahnya merupakan pelanggaran HAM terhadap anak, sehingga seorang anak tidak bisa memilih jurusan yang sesuai dengan minat dan bakatnya.

G. Kesimpulan

HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan kiprahnya. Setiap individu mempunyai keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu kita ingat bahwa Jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang lain.
HAM setiap individu dibatasi oleh HAM orang lain. Dalam Islam, Islam sudah lebih dulu memperhatikan HAM. Ajaran Islam tentang Islam dapat dijumpai dalam sumber utama ajaran Islam itu yaitu Al-Qur’an dan Hadits yang merupakan sumber ajaran normatif, juga terdapat dalam praktik kehidupan umat Islam.
Dalam kehidupan bernegara HAM diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan RI, dimana setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh seseorang, kelompok atau suatu instansi atau bahkan suatu Negara akan diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui hukum acara peradilan HAM sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang pengadilan HAM.

H. Saran

Sebagai makhluk sosial kita harus mampu mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita sendiri. Di samping itu kita juga harus bisa menghormati dan menjaga HAM orang lain jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM. Dan Jangan sampai pula HAM kita dilanggar dan dinjak-injak oleh orang lain. Jadi dalam menjaga HAM kita harus mampu menyelaraskan dan mengimbangi antara HAM kita dengan HAM orang lain.


Sumber-sumber :

*http://organisasi.org/pengertian_macam_dan_jenis_hak_asasi_manusia_ham_yang_berlaku_umum_global_pelajaran_ilmu_ppkn_pmp_indonesia
*Ubaidillah, A. Pendidikan Kewarganegaraan, Demokrasi, HAM, & Masyarakat Madani. (Jakarta: UIN Syaruf Hidayatullah, 2003)
*http://rafqiachmat.blogspot.com/2010/03/pemahaman-hak-asasi-manusia_03.html
*www.google.co.id/searchpemahamanham