Jumat, 29 Juni 2012

Pelaksanaan Salah Satu Hukum Internasional yang Diratifikasi Menjadi Hukum Nasional


PELAKSANAAN SALAH SATU HUKUM INTERNASIONAL YANG DIRATIFIKASI MENJADI HUKUM NASIONAL

Hukum internasional lahir sebagai konsekuensi dari adanya perjanjian internasional yang dibuat oleh masyarakat bangsa-bangsa didunia, baik dalam kapasitas negara, organisasi bukan negara, dan lainnya. Setiap perjanjian internasional senantiasa berlaku asas Pacta Suntservanda. Artinya, setiap negara wajib menaati hasil perjanjian yang telah disepakati. Hakikat dari perjanjian internasional adalah untuk mendukung terciptanya kesepakatan tentang prinsip hidup berdampingan secara damai di antara bangsa-bangsa di dunia. Sementara lahirnya hukum internasional adalah untuk mengawali semua pihak yang ikut dalam perjanjian tersebut menghormaati kesepakatan yang telah dibuat.

Negara sebagai salah satu subjek hukum internasional mempunyai kewajiban etis-normatif untuk mengimplementasikan perjanjian tersebut dalam bentuk hukum nasional. Hubungan antara hukum internasional dengan hukum nasional bagaikan dua sisi mata uang. Hal ini sejalan dengan argumentasi dari Teori Delegasi yang menyatakan bahwa kaidah-kaidah fungsional hukum internasional mendelegasikan kepada setiap konstitusi negara, hak-hak untuk menentukan kapan ketentuan-ketentuan traktat atau konvensi akan berlaku dan bagaimana cara memasukkannya ke dalam hukum nasional.

Indonesia sebagai salah satu anggota dari komunitas masyarakat bangsa-bangsa di dunia juga sangat menghormati hasil-hasil kesepakatan yang dibuat dalam perjanjian internasional. Setiap keputusan yang diambil oleh masyarakat dunia melalui perjanjian internasional sebelum diadopsi menjadi hukum nasional akan diratifikasikan oleh pemerintah dan dewan perwakilan rakyat dengan berpedoman pada konstitusi (Undang-Undang Dasar 1945), terutama pasal 11 ayat 1 dan 2 sebagaimana telah dikutip di atas.

Dalam sejarah, indonesia telah meratifikasi hukum internasional menjadi hukum nasional, yaitu tentang Hukum Laut. Konsep wawasan nusantara yang tertuang dalam Deklarasi Djuanda tanggal 13 Desember 1957 yang mengatur tentang batas perairan laut di wilayah Indonesia merupakan agenda yang dibawah dalam Konvensi Hukum Laut Internasional III yang dilaksanakan pada bulan November 1982 di Montego Bay, Jamaika. Konvensi yang diselenggarakan oleh UNCLOS (United Nations Conference on the law the sea) serta diikuti oleh 119 negara termasuk Indonesia dan dua organisasi kebangsaan dunia tersebut menghasilkan serta menyepakati batas-batas wilayah laut suatu negara sebagai berikut :

1.     Batas laut teritorial / laut wilayah. Setiap negara mempunyai kedaulatan atas laut teritorial yang jaraknya sampai 12 mil diukur dari garis lurus yang ditarik dari pantai terluar.
2.      Batas zona bersebelahan sejauh 12 mil di luar batas laut teritorial atau 24 mil dari pantai.
3.      Batas zona ekonomi ekslusif (ZEE), yakni wilayah laut sebelah negara pantai yang batasnya 200 mil dari garis pantai terluar.
4.      Batas landas benua, yakni wilayah lautan sebuah negara yang lebih dari 200 mil laut.

Hasil Konvensi Hukum Laut Internasional ini akhirnya diterima oleh Indonesia setelah melalui proses ratifikasi oleh presiden yang disetujui oleh DPR dan selanjutnya dijadikan sebagai dasar hukum (hukum nasional) dalam menetapkan, menentukan, dan mengelola wilayah laut dan semua potensinya yang ada di Indonesia.





Sumber-sumber :

*Hestu Cipto Handoyo,B.2003, Hukum Tata Negara, Kewarganegaraan & Hak Asasi Manusia. Yogyakarta:Universitas Atma Jaya
*Buku pendidikan kewarganegaraan. Hartadi dkk. Jakarta:Penerbit Galaxy Puspa Mega




2 komentar:

Sinda Eria Ayuni mengatakan...

niceee

Unknown mengatakan...

nice posting

Posting Komentar