Latar Belakang Filosofis Wawasan Nusantara
1. Pemikiran Berdasarkan Falsafah Pancasila
Berdasarkan
falsafah pancasila, manuisia Indonesia adalah mahluk ciptaan tuhan yang
mempunyai naluri, ahlak,daya pikir, dan sadar akan keberadaanya yang serba
terhubung dengan sesamanya, lingkunganya dan alam semesta,dan penciptanya.
Berdasarkan
kesadaran yang di pengaruhi oleh lingkungnya, manusia Indonesia memiliki
inovasi.
Nilai
– nilai Pancasila juga tercakup dalam penggalian dan pengembangan wawasan
nasional, sebagai berikut :
1.
Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
2.
Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradap
3.
Sila Persatuan Indonesia
2.
Pemikiran Berdasarkan Aspek Kewilayahan Nusantara
Geografi adalah wilayah yang
tersedia dan terbentuk secara alamiah oleh alam nyata. Kondisi objektif
geografis sebagai modal dalam pembentukan suatu Negara merupakn suatu ruang
gerak hidup suatu bangsa yang didalamnya terdapat sumber kekayaan alam dan
penduduk yang mempengaruhi pengambilan keputusan / kebijakan politik Negara
tersebut.
Wilayah
Indonesia pada saat proklamasi kemerdekaan
RI 17 agustus 1945 masih mengikuti territoriale Zee En Maritieme Kringe
Ordonantie 1939, dimana lebar laut wilayah Indonesia adalah 3 mil diukur dari
garis air rendah dari masing-masing pantai pulau Indonesia. Penetapan lebar
wilayah laut 3 mil tersebut tidak menjamin kesatuan wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia. Hal ini lebih terasa lagi bila dihadapkan pada pergolakan-
pergolakan dalam Negeri pada saat itu.
Deklarasi
ini menyatakan bahwa bentuk geografis Indonesia adalah Negara kepulauan yang
terdiri atas ribuan pulau besar dan kecil dengan sifat dan corak tersendiri.
Untuk mengukuhkan asas Negara kepulauan ini, ditetapkanlah Undang-undang Nomor
: 4/Prp tahun 1960 tentang Perairan Indonesia.
Maka
sejak itu berubalah luas wilayah dari + 2 juta km2 menjadi + 5 Juta Km2, di
mana + 69% wilayahnya terdiri dari laut/perairan. Karena itu, tidaklah mustahil
bila Negara Indonesia dikenal sebagai Negara kepulauan (Negara maritim).
Sedangkan yang 35% lagi adalah daratan yang terdiri dari 17.508 buah kepulauan
yang antara lain berupa 5 (buah) pulau besar, yakni Sumatera, Kalimantan, Jawa,
Sulawesi, dan Irian Jaya (Papua) dan + 11.808 pulau-pulau kecil yang belum
diberi (ada) namanya. Luas daratan dari seluruh pulau-pulau tersebut adalah +
2.028.087 km2, dengan panjang pantai + 81.000 km.
Indonesia
meratifikasi UNCLOS 1982 tersebut melalui undang-undang nomor 17 tahun 1985
pada tanggal 31 Desember 1985. Sejak tanggal 16 November 1993 UNCLOS 1982 telah
diratifikasi oleh 60 negara dan menjadi hokum positif sejak 16 November 1994.
Kondisi
dan konstelasi geografi Indonesia mengandung beraneka ragam kekayaan alam baik
yang berada di dalam maupun diatas permukaan bumi, potensi di ruang udara dan
ruang antariksa, dan jumlah penduduk yang besar yang terdiri dari berbagai suku
yang memiliki budaya, tradisi, serta pola kehidupan yang beraneka ragam.
Dengan
kata lain, setiap perumus kebijaksanaan nasional harus memiliki wawasan
kewilayahan atau ruang hidup bangsa yang diatur oleh politik ketatanegaraan.
3.
Pemikiran Berdasarkan Aspek Sosial Budaya
Budata
atau kebudayaan dalam arti etimologid adalah segala sesuatu yang dihasilkan
oleh kekuatan budi manusia. Karena manusia tidak hanya bekerja dengan
kekuatan budinya, melainkan juga dengan
perasaan, imajinasi, dan kehendaknya, menjadi lebih lengkap jika kebudayaannya
diungkap sebagai cita, rasa, dan karsa (budi, perasaan, dan kehendak).
Masyarakat
Indonesia sejak awal terbentuk dengan cirri kebudayaan yang sangat beragam yang
mumcul karena pengaruh ruang hidup berupa kepulauan di mana ciri alamiah
tiap-tiap pulau berbeda-beda.
Wawasan
Nusantara
Wawasan Nasional, yang di Indonesia disebut sebagai
Wawasan Nusantara, pada dasarnya merupakan cara pandang terhadap bangsa
sendiri. Kata “wawasan” berasal dari kata “wawas” yang bearti melihat atau memandang
(S. Sumarsono, 2005).
Setiap Negara perlu memiliki wawasan nasional dalam usaha
menyelenggarakan kehidupannya. Wawasan itu pada umumnya berkaitan dengan cara
pandang tentang hakikat sebuah Negara yang memiliki kedaulatan atas wilayahnya.
Fokus pembicaraan pada unsur kekuasaan dan kewilayahan disebut “geopolitik”.
Dalam konteks teori, telah berkembang beberapa pandangan
geopolitik seperti dilontarkan oleh beberapa pemikir di bawah ini dalam S.
Sumarsono (2005, hal 59-60)
Pandangan/ajaran Frederich Ratzel
Negara merupakan sebuah organisme yang hidup dalam suatu
ruang lingkup tertentu, bertumbuh sampai akhirnya menyusut dan mati
Negara adalah suatu kelompok politik yang hidup dalam
suatu ruang tertentu.
Dalam usaha mempertahankan kelangsungan hidupnya sebuah
bangsa tidak bisa lepas dari alam dan hukum alam.
Semakin tinggi budaya suatu bangsa maka semakin besar
kebutuhannya akan sumber daya alam.
Pandangan/ajaran Rudolf Kjellen
Negara merupakan suatu organisme biologis yang memiliki
kekuatan intelektual yang membutuhkan ruang untuk bisa berkembang bebas.
Negara merupakan suatu sisem politik (pemerintahan)
Negara dapat hidup tanpa harus bergantung pada sumber
pembekalan dari luar. Ia dapat berswasembada dan memanfaatkan kemajuan
kebudayaan dan teknologinya sendiri untuk membangun kekuatannya sendiri.
Sumber – sumber Referensi :
*www.google.co.id/search-wawasannusantara/
0 komentar:
Posting Komentar