Jumat, 29 Juni 2012
Pelaksanaan Salah Satu Hukum Internasional yang Diratifikasi Menjadi Hukum Nasional
PELAKSANAAN SALAH SATU HUKUM INTERNASIONAL YANG
DIRATIFIKASI MENJADI HUKUM NASIONAL
Hukum
internasional lahir sebagai konsekuensi dari adanya perjanjian internasional
yang dibuat oleh masyarakat bangsa-bangsa didunia, baik dalam kapasitas negara,
organisasi bukan negara, dan lainnya. Setiap perjanjian internasional
senantiasa berlaku asas Pacta
Suntservanda. Artinya, setiap negara wajib menaati hasil perjanjian yang
telah disepakati. Hakikat dari perjanjian internasional adalah untuk mendukung
terciptanya kesepakatan tentang prinsip hidup berdampingan secara damai di
antara bangsa-bangsa di dunia. Sementara lahirnya hukum internasional adalah
untuk mengawali semua pihak yang ikut dalam perjanjian tersebut menghormaati
kesepakatan yang telah dibuat.
Negara sebagai
salah satu subjek...